Namun, dalam giat rilis itu, Polisi hanya menetapkan tersangka kepada ITY dan DF, serta sudah resmi menahan kedua tersangka itu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan kronologi penangkapannya.
Penangkapan tersebut terjadi di salah satu loby apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB.
"Setelah kami amankan di loby apartemen, polisi melakukan penggeledahan. Terdapat barang bukti happy five dua butir yang ditemukan di tas milik asisten RE, sih ITY ini," kata Ronaldo Maradona Siregar dalam giat rilis.
"Kemudian, ada setengah butir barang bukti. Menurut ITY, setengahnya lagi diberikan ke Ririn. Kami juga geledah kosan milik ITY," tambahnya.
Ronaldo mengatakan kalau pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti dari penangkapan Ririn Ekawati, ITY, dan DF sebanyak 38 butir happy five.
Ronaldo mengungkapkan bahwa pengakuan Riri, ia tidak mengonsumsi barang bukti happy five tersebut dan hasil urinenya negatif.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR