Ia mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jawa Barat XI, yaitu meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Mulan menempati urutan kelima di dapilnya.
Diberitakan Kompas.com (21/09/2019), Mulan hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192.
Jumlah tersebut belum mampu meloloskannya menjadi anggota parlemen. Oleh karena itu, ia pun melakukan gugatan terhadap partai pengusungnya, yaitu Partai Gerindra.
PN Jakarta Selatan akhirnya memerintahkan DPP Partai Gerindra untuk menetapkan Mulan Jameela dan sejumlah caleg lainnya sebagai anggota legislatif terpilih karena suara partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Partai Gerindra merespons putusan pengadilan. Dua caleg yang memperoleh suara lebih banyak dari Mulan Jameela, didepak dari Partai Gerindra.
Diberitakan Kompas.com (21/09/2019), Mulan Jameela akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR oleh KPU dengan dikeluarkannya Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.0-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Mulan pun resmi terpilih menjadi anggota legislatif DPR RI periode 2019-2024 dan dilantik Selasa (1/10/2019).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Mulan Jameela Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Pahlawan yang Ikut Gerilya Bela Negara.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR