"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.
Info terbaru menyebutkan jika ancaman penjara untuk Aurelia naik menjadi 12 tahun masa tahanan.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi terjadinya tabrakan yang merenggut nyawa pria paruh baya berusia 51 tahun.
Kejadian tersebut berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.
"Waktu kejadian 29 Maret 2020 sekira pukul 16.25 WIB," ujar dia melalui pesan teks, Selasa (31/3/2020).
Rachim mengatakan, pengemudi dengan nama Aurelia Margareta Yulia (26).
Perempuan tersebut menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B-1578-NRT datang dari arah Palem Semi.
"Menuju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No.816 Cibodas Tangerang," kata dia.
Pada saat menikung ke kanan, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia Margaretha kehilangan kendali ke kiri.
Sehingga menabrak pejalan kaki dengan korban bernama Andre Njotohusodo (51).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR