Dalam menjalankan protokol itu, para pemudik diawasi pemerintah daerah.
"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman usai rapat terbatas terkait mudik lebaran, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menyebut kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Meski tak melarang, namun pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung.
Menurut Fadjroel, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19.
"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," kata dia.
Presiden Joko Widodo juga, lanjut Fadjroel, sudah mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ucap Fadjroel.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR