Maka dipanggilan Bhabinsa da Bhabinkamtibmas untuk melihat apa yang terjadi.
Dari yang diketahui ternyata si nenek dan cucu mengalami penyakit lambung dan paru-paru bukan seperti yang dituduhkan oleh warga.
Masyarakat pun lega mendengar jawaban tersebut.
Tak lama kemudian, nenek dan cucunya 26 tahun diizinkan kembali pulang ke rumahnya.
Namun, mereka tetap dianggap sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) karena pulang dari daerah lain.
Henri mengatakan kasus ini layaknya dijadikan pembelajaran bagi semua orang agar jangan mudah dan cepat menuding orang.
Ia dan camat setempat sepakat akan melaporkan siapapun warga yang mengusir orang saat berkunjung ke kampungnya.
Source | : | intisari |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR