Tak hanya seputar ibadah Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan juga ditiadakan.
Untuk itu, Menag berharap MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.
Kegiatan takbiran keliling pun dilarang. Takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
Sementara halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri diminta dilakukan melalui media sosial dan video call/conference saja.
Fachrul berharap panduan ini dapat dijalankan dan bisa meminimalisir penyebaran virus corona.
Ia menegaskan, permintaan untuk melakukan ibadah di rumah dapat diabaikan apabila di daerah masing-masing sudah dinyatakan aman.
Pernyataan aman tentu dilakukan oleh pihak berwajib.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," katanya.
Nah, berikut ini panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang Dikeluarkan Kemenag:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR