Lakukan aksi sampai 4 kali
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Satu di antaranya, laki-laki berinisial GR (23), yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Termakan Rayuan Pengangguran dari Balik Penjara, 80 Janda Di Jakarta Ditipu Puluhan Juta Rupiah
"GR ini mendapatkan pembebasan dari lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah, Selasa (14/4/2020).
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan Unit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama dengan Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Senin (13/4/2020).
"Bermula dari laporan pencurian sebuah handphone. Kemudian anggota melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara," ujar Veris.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR