Rincian Biaya Pasien Covid-19
Banyaknya pasien positif corona setiap harinya masih menjadi kekhawatiran banyak orang.
Maka dari itu, pemerintah gerak cepat untuk meliburkan sekolah dan perkantoran-perkantoran agar dikerjakan di rumah saja.
Meskipun dibiayai oleh pemerintah, biaya perawatan pasien Covid-19 yang ternyata sangat mahal.
Baca Juga: Miris! Dokter Muda Ini Pesimis Virus Corona Segera Pergi Dari Indonesia, Alasannya Bikin Kaget!
Seperti dilansir dari Kontan via Tribun Sumsel, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat aturan satuan biaya penggantian untuk biaya perawatan pasien covid-19.
Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.
Surat Menteri Keuangan itulah yang menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan.
Setelah diklaim, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit tersebut.
Dalam surat Menteri Keuangan itu, besaran nilai top tup per hari dibatasi untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap, nah rinciannya sebagai berikut.
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR