SajianSedap.com - Himbauan pemerintah untuk meminta masyarakat tetap di rumah tak hanya dilakukan di Indonesia.
Sejumlah negara bahkan menerapkan kebijakan yang lebih ketat seperti lockdown.
Hal ini membuat sejumlah fasilitas umum dan jalan justru sepi.
Sepinya fasilitas umum justru dimanfaatkan pasangan ini.
Pasangan ini bahkan tak canggung bermesraan di tempat umum.
Kena denda Rp 3,2 juta
Sejoli di Singapura terpaksa harus menerima denda Rp 3,2 juta.
Keduanya kedapatan berciuman di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19.
Polisi menangkap pasangan itu di Upper Boon Keng Road.
Masing-masing kemudian dijatuhi denda 300 dolar Singapura (Rp 3,2 juta) Selasa (14/4/2020).
Seperti diberitakan Stomp pada Selasa (15/4/2020), seorang netizen mengirim foto dan video memperlihatkan pasangan tengah duduk di bangku dekat lubang barbekyu.
Mereka kemudian asyik berciuman.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Padahal, tempat itu sudah disegel dengan pita merah putih.
"Polisi kemudian sampai pada pukul 09.10 pagi setelah menerima laporan dari sejumlah tempat," ujar netizen yang tak disebutkan identitasnya itu, dikutip dari Kompas.com.
Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian bergegas ke lokasi dan menemukan pasangann yang masih muda itu.
Si pria disebutkan berusia 20 tahun.
Sedangkan yang perempuan setahun lebih muda (19).
Mereka duduk di area yang dilarang.
"Mereka berdua kemudian dikenakan denda 300 dollar karena melanggar aturan pembatasan sosial sesuai UU Covid-19 2020," kata polisi.
Penegak hukum kemudian memberikan edukasi kepada pasangan itu agar menghormati aturan pemerintah, dan pergi tak lama kemudian.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR