SajianSedap.com - Di tengah terjadinya pandemi wabah corona di Indonesia, bantuan dari Pemerintah begitu diharapkan masyrakat.
Hal ini lantaran berlakukanya anjuran Pemerintah melakukan segala kegiatan dari rumah.
Sejumlah daerah pun sudah melakukan pembagian sembako untuk kepada para warga.
Sembako ini diharapkan meringankan beban warga terutama bagi warga kurang mampu.
Namun, hal berbeda justru terjadi di daerah ini.
Gubernur yang membagikan sembako justru dilaporkan oleh warganya sendiri.
Dianggap langgar aturan Pemerintah
Sang gubernur dianggap melanggar anjuran pemerintah untuk menjaga jarak sosial saat pandemi Corona.
Kegiatan bagi-bagi sembako kepada pengemudi becak motor di Gorontalo ini lah yang menjadi alasan seorang warga bernama Alyun Hippy melaporkan Gubernur Gorontalo ke polisi.
Acara yang digelar di lapangan taruna pada 7 April 2020 lalu dianggap pelapor menyebabkan terjadinya kerumunan warga.
Gubernur Gorontalo dilaporkan melanggar Maklumat Kapolri dan Pasal 93 Undang-Undang Karantina.
Selain itu, Gubernur Gorontalo juga dilaporkan karena dianggap lambat menangani 170 jemaah tabligh asal Gorontalo yang menjadi orang dalam pemantauan ODP virus Corona.
Menanggapi laporan warga ke polisi, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi, menyatakan siap menghadapi segala konsekuensinya.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Rusli beralasan, pembagian sembako kepada pengemudi becak motor di Lapangan Taruna Gorontalo, 7 April lalu, sebagai bukti kepeduliannya terhadap warga yang pendapatannya terdampak pandemi Corona.
Ia dilaporkan karena dinilai melanggar Maklumat Kapolri dalam suatu kegiatan bagi-bagi sembako kepada ribuan pengemudi bentor atau becak motor di Lapangan Taruna kota Gorontalo pada 7 April 2020.
Menanggapi laporan ini, Gubernur Rusli Habibie dengan tegas menyatakan bahwa bagi-bagi sembako kepada ribuan pengemudi becak motor atau bentor di lapangan taruna pada 7 April lalu merupakan bagian dari kepeduliannya menyelamatkan warga terdampak virus corona.
Namun demikian, Gubernur Rusli Habibie menyatakan siap menghadapi laporan tersebut apapun konsekuensinya akan dia hadapi.
Alyun Hippy warga yang melaporkan Rusli Habibie bagi-bagi yang sembako dilakukan tidak memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengatasi penyebaran virus corona.
Pembagian sembako yang dilakukan secara terbuka mengakibatkan terjadinya kerumunan orang banyak sehingga dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Tak hanya melanggar Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, Rusli Habibie juga diduga melanggar UU Karantina kKsehatan pasal 93.
Selain bagi-bagi sembako, Gubernur Rusli Habibie dilaporkan atas kelalaian melakukan penanganan 170 orang alumni jamaah tabligh Gowa sulawesi selatan.
KOMENTAR