Kabar Gembira Untuk Masyrakat Indonesia! Pemerintah Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'
SajianSedap.com - Masih mewabahnya virus corona, Pemerintah Indonesia mulai meluncurkan beberapa kebijakan keringanan, termasuk bagi peserta BPJS.
Tak hanya memberikan keringanan token listrik gratis, kini Pemerintah Indonesia mulai membahas kebijakan bagi peserta BPJS di tengah pandemi virus corona.
Sebelumnya untuk meringankan beban masyakarat, Pemerintah Indonesia memberikan program token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA.
Sementara untuk pelanggan 900 Va akan mendapatkan diskon 50 persen sebagai program token listrik gratis.
Kini baru-baru ini kebijakan soal nasib peserta BPJS juga mulai dibahas.
Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.
Baca Juga: Roasted Fish Cake with Made from Ground Catfish, A Perfect Snack For Leisure Time!
Baca Juga: Recipe of Fried Tahu with Petis Filings, A Tasty Late-Night Snack!
Jaminan Kesehatan
Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.
Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.
"Pemerintah menghormati keputusan MA.
Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,"kata Muhadjir (21/4/2020).
Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.
Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Niat Baik Mengedukasi Mengenai Corona, Aliya Rajasa Justru Panen Cibiran Pedas Warganet, Kenapa ya?
Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?
Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.
"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini
Pemerintah Tanggung Pasien Corona
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, menjelaskan bahwa virus corona merupakan kasus spesifik.
Hal itu diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.
Berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.
"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi.
Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.
"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.
Harga iuran BPJS
Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Dimana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.
Dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul KABAR GEMBIRA di Tengah Corona! Setelah Token Listrik Gratis, Begini Nasib Untung Bagi Peserta BPJS
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR