SajianSedap.com - Kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di tengah pandemi corona.
Adalah seorang wanita yang berhasil kabur setelah disekap dan dianiaya suaminya sendiri.
Penyekapan yang dilakukan oleh sang suami akibat dirinya tidak bisa masak.
Untungnya, wanita ini berhasil dari penyekapan yang dilakukan sang suami.
Baca Juga: Meminta Haknya untuk Mendapat Sembako, Seorang Wanita Di Jakarta Malah Dianiaya Istri Ketua RT
SM (17) akhirnya berhasil melarikan diri dari belenggu kesadisan AA (37), suami sirinya.
Gadis belia itu berhasil kabur dengan menjebol plafon kamar mandi dan nekat menjebol tembok lantaran sudah setahun disekap.
Hanya karena tidak bisa masak
Seorang pria berinisial AA (37), ditangkap usai menyekap dan menganiaya istrinya sendiri berinisial SM (17) di Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
AA melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap istrinya bermula karena masalah sepele yaitu dianggap tidak bisa masak.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya sehari setelah kejadian penganiayaan dan sempat berusaha melarikan diri.
Penganiayaan itu sendiri bermula dari adu mulut atau cekcok antara AA dengan istrinya karena dianggap tidak bisa masak.
Pelaku benar-benar gelap mata sehingga SM yang tak lain istrinya itu pun dianiaya dengan cara membenturkan kepala ke arah tembok.
"Akibat dipahami suami (AA) itu tidak bisa masak, akhirnya dia emosi dan dijedotkan (membenturkan) kepala SM," ucap Nundun kepada wartawan Senin (4/5/2020).
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Akibat penganiayaan yang dilakukan AA kata Nundun, sang istri mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri.
Korban yang sudah tak tahan dengan ulah suaminya yang kerap berbuat kasar itu memilih kabur karena juga sempat dikurung.
Ia kemudian nekat meloncat dari plafon kamar mandi lalu melewati terowongan dan keluar lewat tembok yang dia jebol.
Setelah berhasil, korban lantas meminta pertolongan warga sekitar dan pada saat ditemukan kondisi SM penuh luka-luka.
Tak lama berselang SM kemudian menghubungi orang tuanya di Rangkasbitung, Banten.
Mengetahui hal itu, keluarga SM langsung melaporkan kejadian penganiayaan ke pihak kepolisian.
"Iya korban (saat ditemukan) luka-luka itu, jadi dia dikunci dari depan, enggak keluar rumah selama setahun (sejak ngontrak)," ungkap dia.
Belakangan diketahui bahwa status pernikahan AA dan SM adalah nikah siri dan belum dikaruniai anak.
"Iya, belum punya anak keduanya," imbuhnya.
Nundun memastikan, saat ini AA sudah ditahan di Mapolsek Parung Panjang.
Menurut Nundun, polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA apakah saat itu kejiwaannya dalam keadaan kurang sehat sehingga berujung penganiayaan.
"Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan)," ujar dia.
Nundun menyebut atas perbuatan penganiyaan yang dilakukan AA terhadap SM dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan.
"Pidananya penganiayaan karena ada unsur penganiayaannya gtu aja," tukasnya.
Sementara itu, Ketua RT 003, Saban mengatakan, pelaku sendiri saat pertama kali datang merantau tidak pernah melaporkankan keberadaan istrinya ke RT setempat.
Sejak itu pula, warga memang tidak menaruh curiga terhadap pelaku lantaran dikenal baik dan rajin bekerja.
Bahkan, kata Saban, pelaku juga tidak pernah melapor jika sudah menikah.
Namun, ketika dilihat di Kartu Keluarga (KK) miliknya, statusnya pun memang belum menikah.
"Belum punya anak juga, karenakan (SM) ini umurnya baru 17 tahun, nikahnya umur 13 tahun jadi mereka sering pindah-pindah (ngontrak)," ungkap Saban.
"Awal mulanya dia ke sini ngontrak, pengakuannya dia sendiri, enggak punya istri tapi infonya memang nikah siri," imbuhnya.
Source | : | TribunMataram.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR