Proses yang begitu panjang dan sangat berbelit-belit dilalui Bambang yang kala itu makin lengket dengan Mayangsari.
"Ya, sangat panjang."
"Ini kan suatu proses yang harus dilalui untuk permohonan talak harus ke PA."
"Kalau belum berhasil, ada upaya hukumnya, banding, kasasi, dan PK."
"Kan semua sudah dilalui, kita ikuti saja prosesnya," paparnya.
Berikut ini putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang dilansir dari NOVA.id edisi 16 Februari 2011 silam.
Source | : | Nova |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR