Menurut Hariyono, kejengkelan pelaku memuncak kala istrinya seringkali mengelak saat ditanya tentang penggunaan uang yang dikirimkan dari Amerika.
"Ada motif ekonomi karena pelaku ngirim uang berapa kali lewat transfer.
Tapi hasilnya di rumah tidak sesuai dengan yang diharapkan," ungkap Hariyono.
Hariyono menambahkan, S ditahan di Mapolres Jombang.
Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUH, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sudah curiga sejak lama
Sementara itu, S mengaku telah lama curiga dengan sikap istrinya.
Kecurigaan itu telah ada sejak tahun pertama merantau di Amerika.
Namun, S tak bisa membuktikan kecurigaannya.
"Kalau curiga sudah lama, pada tahun pertama sudah curiga.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR