"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru,"
"Dan terjadi penggerebekan," katanya saat ditemui usai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019) lalu.
Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan di dampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel.
Baca Juga: Persis Sumanto, Remaja 12 Tahun ini Beberkan Rasanya Jantung , Otak dan Daging Manusia yang Digoreng
F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.
Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami, karena ancaman di bawah lima tahun,"ucapnya.
Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah ini :
Cara Menghilangkan Bau Apek pada Selimut Tanpa Dicuci, Irit Deterjen Cuma Ditabur 1 Bahan ini
Source | : | Sajian Sedap |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR