SajianSedap.com - Nasib malang harus dirasakan pedangdut cantik ini.
Bukan prestasi ia justru bahkan harus merasakan dinginnya dinding penjara.
Hal ini lantaran sang pedangdut ketahuan berhubungan dengan suami orang.
Adalah Xena Xeniyang arus mendekam dipenjara selama 3 bulan usai divonis PN Sukoharjo, Rabu (18/9/2019) lalu.
Cewek asal Yogjakarta itu ditahan lantaran tidur dengan suami orang.
Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya.
Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.
Baca Juga: Bubur Ketan Hitam, Classic Dessert From Java We'd (Almost) Forgotten About
Baca Juga: Kepala Manyung Bu Fat in Cinere, South Jakarta, A Wholesome Restaurant for Bold Spicy Taste
KOMENTAR