“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya.
Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Terancam Penjara 5 Tahun
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,
ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Tak hanya sekali, kasus anak penjarakan ibunya sendiri pernah terjadi berkali-kali.
Salah satunya yang sempat heboh adalah seorang ibu bernama Kalsum yang hendak dipenjarakan oleh putranya sendiri.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
KOMENTAR