Dikabarkan Bangkrut dan Sisa Harta
Merasa tak terima dengan hukuman yang diterimanya, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila.
Source | : | Wiken |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR