Atta Halilintar Bayar Pajak Rp 79 Miliar, Ternyata Segede Ini Penghasilan Suami Aurel Hermansyah! Lampaui Raffi Ahmad?
Sajiansedap.com - Atta Halilintar baru saja menikah dengan Aurel Hermansyah pada Sabtu (3/4/2021).
Baru-baru ini, terungkap bahwa mantu dari Anang-Asyanti itu melaporkan pembayaran pajak hingga Rp. 78,8 miliar.
Sangat banyak bukan!
Maklum, dengan subscriber YouTube 26,8 juta, tentunya harta pria 27 tahun itu tidak lah main-main.
Sebagai YouTuber, Atta harus membayar pajak mengikuti PPh 21, yang mengatur pajak pekerja seni.
Dengan jumlah wajib pajak segitu banyak, terungkap segini jumlah fantastis harta Atta Halilintar.
Sistem pajak beda sendiri
Namun, Atta Halilintar membayar pajak dengan sistem khusus karena dua alasan.
Pertama, Atta punya penghasilan lebih dari Rp. 4,8 miliar pertahun. Kedua, dirinya juga punya bisnis lain.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Biaya berkaitan dengan usaha bisa berupa pembelian peralatan, gaji karyawan, dll.
Dengan jumlah wajib pajak segitu banyak, berapa estimasi harta Atta Halilintar?
Jadi YouTuber terkaya
Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.
Dengan perhitungan PPh 21 itulah muncul angka Rp. 78,8 miliar sebagai jumlah pajak yang wajib.
Sempat didapuk jadi YouTuber terkaya, Penghasilan Atta diperkirakan mencapai Rp 269 miliar per tahun.
Sementara estimasi penghasilannya per bulan setara dengan Rp 22,4 miliar.
Bahkan YouTube RANS Entertainment yang mengunggah video 3 kali sehari mendapatkan Rp. 5 miliar per bulan.
Pantas Atta Halilintar sanggup gelar pernikahan mewah ya, Saselovers.
Artikel ini telah tayang di Grid Hot dengan judul: Penghasilan Tertinggi Raffi Ahmad dari YouTube Pernah Sampai Rp 5 Miliar
Source | : | Grid Hot,KOMPAS.com |
Penulis | : | Sera B |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR