1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Tak hanya itu, diketahui juga bahwa Mayang ternyata tak bisa merasakan hal istimewa ini dari Bambang.
Mayangsari Tak Dapat Harta Warisan
Selentingan miring soal dirinya ingin menguasai harta segunung Bambang Trihatmodjo juga kerap dilayangkan pada Mayangsari.
Hal ini semakin santer terdengar kala Mayangsari membangun rumah mewahnya yang telan biaya puluhan miliar.
Rumah mewah ini diketahui ditanggung oleh Bambang Trihatmodjo.
Lantas, benarkah harta kekayaan Bambang Trihatmodjo yang segunung itu jatuh ke tangan Mayangsari?
KOMENTAR