Dalam persidangan, Sri Mulyani, ibu Okie sempat menyebutkan bahwa Okie pernah didorong sampai jatuh oleh Pasha ketika mereka bertengkar.
Pasangan ini pisah ranjang sejak bulan November 2008 dan mulai pisah rumah Januari 2009. Hak asuh anak jatuh pada Okie.
Selanjutnya Pasha diwajibkan menafkahi Okie sampai nikah lagi sebesar Rp 5 juta/bulan.
Namun, ketika diminta komentar, Okie enggan mengklarifikasi pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai alasan perceraiannya dengan Pasha.
"Tanya Pasha, aku enggak tahu harus ngomong apa. Enggak bisa jawab," ucapnya sambil menambahkan dirinya sudah siap menjadi single parent.
Sedang pengacara Pasha, Sandy Arifin, membantah adanya KDRT yang dilakukan kliennya.
"Kalau KDRT itu enggak ada. Itu kan menurut mereka. Tapi tapi menurut klien kami tidak ada. KDRT itu harus ada hasil visum dari pihak kepolisian," paparnya.
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR