Semoga nanti kita jadi besanan ya, kalo anak kita udah pada besar,” tulis Lucinta Luna di akun Instagram pribadinya.
Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Lucinta Luna dapat dipenjara kalau pengakuan kehamilannya terbukti bohong.
Ia dapat dijerat dengan pasal yang sama dengan Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong.
“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang saya menjerat Sarumpaet,” terang Muannas Alaidid dikutip dari YouTube Miftah’s Tv dan Gridstar.id.
Adapun ancaman penjaranya maksimal 3 tahun.
Melansir dari Gridstar.id, salah satu pasal 14 dalam UU Nomor 1 tahun 1945 tentang hukum pidana, berbunyi (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menernitkan keonaran di kalangan rakyat,
Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahu.
Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah ini :
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR