6. Pihak kedua menerima keputusan pihak pertama untuk mengakhiri hubungan. Dan pihak kedua tidak meminta pihak pertama untuk melanjutkan hubungan.
7. Pihak kedua menegaskan perdamaian ini tercapai tanpa ada pemberian uang atau hadiah apapun.
8. Pihak kedua tidak lagi memberikan pernyataan dalam bentuk apapun menyangkut hubungan antara pihak pertama dan kedua.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Sorgum, Alternatif Bahan Makanan Pengganti Beras yang Kaya Manfaat
9. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka pihak pertama menyatakan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Dengan perdamaian ini, pihak pertama dan pihak kedua saling membebaskan satu sama lain, dan tidak akan melakukan gugatan pidana atau perdata di lain hari.
Dengan perdamaian ini, saling membebaskan satu sama lain, tidak saling tuntut dikemudian hari.
Baca Juga: 7 Jenis Ikan yang Pantang Dikonsumsi Meski Rasanya Sangat Enak
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR