Kasatres Narkoba, Iptu Hendro Suprayitno, menyebutkan Aris dan empat tersangka lainnya tak saling kenal.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 0,23 gram kristal diduga sabu, satu unit bong, dan lima ponsel.
Aris pun divonis hukuman penjara 2 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan Agustus 2019.
Ia disangkakan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika dan tak jalani rehabilitasi.
Aris juga sempat mencari sesuap nasi dengan menjadi driver online.
Beberapa kali dirinya juga sempat tampil di layar kaca dan mengisi sejumlah acara.
KOMENTAR