Pasalnya, status KTP dari Arsya yang belum berganti status menjadi duda.
Selain itu dalam Kartu Keluarga atau KK, Arsya masih tercantum hidup bersama istri sebelumnya.
“Dia (Arsya) punya akta cerai, belum ada perubahan status,” kata Hamid Dulmajid selaku Kepala KUA Teluk Jambe Timur, Karawang, saat dihubungi pada Selasa (5/1/2021).
Kemudian baru enam bulan lalu, pihak Arsya menarik berkas dari KUA setelah keduanya melakukan akad pernikahan.
Dari sinilah yang membuat pihak KUA belum memproses pernikahan secara negara antara Jane Shalimar dan Arsya Wijaya.
“Ada dari suami ke KUA, dia narik berkas calon suami. Alasannya mau diperbaiki secara pribadi, mengurus pribadi,” tutur Hamid.
Ditalak Tiga Namun Belum Ada Surat Cerai
Pada bulan Januari lalu, pihak Jane sendiri meminta kepada Arsya Wijaya untuk menceraikan secara negara, sehingga pernikahan ekduanya harus disahkan secara hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Jane menyatakan jika ingin bercerai secara negara Arsya diminta lebih dulu melengkapi administrasi agar pernikahannya tercacat di KUA.
Bila tidak mengambil pilihan pertama tersebut, Arsya diminta membuat surat yang menyatakan telah mengucap talak cerai kepada Jane Shalimar.
Namun hingga kini proses percerian Jane dan Arsya Wijaya belum diketahui hasil akhirnya.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR