Keduanya diketahui sudah menjalani sidang pertama pada 19 April 2018.
Lalu, sidang kedua digelar setelah lebaran pada 28 Juni 2018.
Gugatan cerai sudah diajukan Qory yang merupakan mantan Puteri Indonesia itu sejak 16 Maret 2018.
Dikutip dari Kompas.com, pernikahan Ramon dan Qory berakhir secara verstek paa 28 Juni 2018.
Artinya, putusan itu diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, karena pihak Ramon selaku tergugat tak pernah hadir dalam sidang-sidang perceraiannya dari Qory.
Hak asuh anak juga jatuh pada Qory.
Meski sudah resmi bercerai, namun Qory dan Ramon masih berhubungan baik dan sering berkomunikasi untuk membahas keperluan anak mereka.
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR