Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang perempuan berinisial JJ alias Jennifer Jill.
Suami dan anak Jennifer Jill, Ajun Perwira dan Philo, juga ikut diamankan polisi.
Jennifer Jill, Ajun Perwira, dan Philo diamankan di satu perumahan elit di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021) pukul 16.00 WIB.
Ajukan Pledoi
Sementara itu, Jennifer Jill menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).
Sidang yang dijalani Jennifer Jill itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam tuntutan JPU, Jennifer Jill dinyatakan bersalah dan meminta hakim menghukumnya dengan hukuman enam bulan penjara.
Dan atau rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Seusai JPU membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim menanyakan Jennifer Jill terkait tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.
"Bagaimana terdakwa JJ (Jennifer Jill), apakah mengambil nota pembelaan atau diserahkan ke penasehat hukum?" kata hakim kepada Jennifer Jill.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR