SajianSedap.com - Perkara kasus video panas Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu De Fretes memang memasuki babak baru.
Kali ini, terungkap fakta kalau keduanya sudah lebih dari 5 kali berhubungan intim.
Bahkan, perbuatan ini dilakukan Gisel dan MYD di beberapa kota di Indonesia, lo.
Bukan cuma itu, sebenarnya awal hubungan Gisel dan MYD pun dipertanyakan banyak orang.
Bagaiamana ya keduanya bisa sampai saling mengenal?
Nah, akhirnya terungkap kalau keduanya ternyata sudah saling behubungan selama 10 tahun, lo.
Sudah 10 Tahun Berhubungan
Gisel dan MYD memang mengakui bahwa pemeran dalam video syur yang sempat gegerkan jagat maya.
Lantas, bagaimana pertemuan keduanya hingga saling mengenal?
Rupanya, Gisel dan Nobu perah bekerja di salah satu stasiun TV swasta.
Keduanya sempat dijodoh-jodohkan oleh netizen di Twitter.
Mengutip Sosok.id, "Cikicieewww cece @gisel_la naksir si Nobu...awawaw.....mukanya merah padam tu ky abis kebakaran.....ehmm..ehmm....ahihihi...," tulis akun @adijtamaa dikutip selasa, (29/12/2020).
"Huakkakakaka... Si nobu dijodoh2in ama gisel di ovj.
Hoki amat dia :D.. Beh nobu si rika mo dikemanain?? Wkwkwkw... " jelas akun @katasiapa.
"Iah td.. Diceng2in dket sm gisel dia RT @syafiqali: Seriuss ?? RT @Gallywijaya9: @syafiqali ada nobu di ovj ahahahahaa..," ungkap akun @gallywijaya.
Selain itu, ada juga unggahan lain yang menyatakan bahwa keduanya diduga sudah menjalin kedekatan cukup lama.
Selain menggunakan media Blackberry Messanger, unggahan Twitter yang telah dikutip juga menunjukan sekira 2011-2012.
"Si jepang tiba" BBM cm buat ngasih tau kl dia udh punya pin gisel..
Gw minta malah gk dikasih, ya gk ush ksh tau kl gitu nobu..," tulis akun @robertdian lain yang membawa nama Gisel dan Nobu.
Lebih dari 5 Kali Berhubungan
Dikabarkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap penyebar video syur penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu).
Hal itu membuat kuasa hukum PP mengungkapkan fakta setelah persidangan.
Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.
Pembuatannya pun di beberapa tempat.
Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.
Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga,
ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.
Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.
Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali.
Mereka sudah beberapa kali membuat video.
Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.
Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.
Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali.
Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara,
tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.
Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.
Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR