Gugatan ini terkait peristiwa 'labrak' Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke rumah KD di Bojonegoro.
"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok Senin," kata Bambang Wahyu Widodo.
"Dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orang tua dari KD," sambungnya.
Menurut Bambang, orang tua Ayu Ting Ting patut dilaporkan karena lakukan diduga lakukan pelecehan hingga ancaman.
"Orang tua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," terangnya.
Pihak KD akan menjerat orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis: UU ITE hingga penghinaan.
"Kami sih akan masuk ke ranah UU ITE pasal 27 ayat 3, terkait menyebarkan foto, alamat yang enggak seharusnya dilakukan," kata Edi Prastio.
Merujuk pada dugaan kasus, orangtua Ayu Ting Ting bisa dipidana hingga lima tahun penjara.
"Terkait perumusan pasal, biar nanti penyidik. Jadi setelah diterima, mereka yang akan menyampaikan," imbuhnya.
Pihak KD berencana lapor polisi pada Senin (6/9/2021) lalu, namun ditunda karena sang orang tua sedang sakit.
Artikel ini telah tayang di GridFame.id dengan judul, Sombongnya Selangit! Anggap Remeh Laporan Orang Tua KD, Ayah Rozak Beri Tanggapan Sinis: Emang Dia Sapa? Tinggalnya Aja di Kampung!
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR