Orangtua Ayu Ting Ting Terancam Penjara
Sementara itu disi lain, setelah gugatan Ayu, pihak Kartika Damayanti telah melaporkan balik Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (4/9/2021).
Gugatan ini terkait peristiwa 'labrak' Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke rumah KD di Bojonegoro.
"Dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orang tua dari KD," sambungnya.
Menurut Bambang, orang tua Ayu Ting Ting patut dilaporkan karena lakukan diduga lakukan pelecehan hingga ancaman.
"Orang tua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," terangnya.
Pihak KD akan menjerat orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis: UU ITE hingga penghinaan.
"Kami sih akan masuk ke ranah UU ITE pasal 27 ayat 3, terkait menyebarkan foto, alamat yang enggak seharusnya dilakukan," kata Edi Prastio.
Merujuk pada dugaan kasus, orangtua Ayu Ting Ting bisa dipidana hingga lima tahun penjara.
"Terkait perumusan pasal, biar nanti penyidik. Jadi setelah diterima, mereka yang akan menyampaikan," imbuhnya.
Pihak KD telah lapor ke polisi pada Senin (6/9/2021) lalu, namun sempat ditunda karena sang orang tua sedang sakit.
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Abdul Rozak Labrak Teman SMA Ayu Ting Ting, KD Bukan Kasus Pertama: Kepala Sekolah sampai Guru, Ramai Semua!
Source | : | sosok.grid.id |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR