Batalnya PPN untuk Sembako dan Sekolah
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat batal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang/jasa seperti sembako hingga sekolah.
Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Dolfie mengungkapkan, barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial akan terbebas dari PPN.
"PDIP memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Dolfie dalam Sidang Paripurna.
Pembebasan barang/jasa itu dilakukan setelah sebelumnya, pemerintah mengajukan daftar non-BKP dan non-JKP tidak diberikan fasilitas pembebasan PPN.
Namun pada akhirnya, barang/jasa tersebut tetap dikecualikan dalam penarikan PPN.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR