Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Baca Juga: Baru Jadi Janda, Jawaban Rachel Vennya Saat Ditanya Rencana Menikah Lagi Jadi Sorotan!
Kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina usai pulang dari New York dibenarkan Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya).
Rachel bisa kabur karena dibantu oknum petugas TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Herwin mengatakan, pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus itu setelah viral di dunia maya.
Pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC Wisma Pademangan.
Sejauh ini pihaknya baru mendapati satu petugas di bandara yang membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina.
Herwin memastikan, proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya. Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.
Source | : | Kompas.com,Fame.grid.id |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR