Sajiansedap.com - Indonesia sudah 2 tahun lamanya dilanda pandemi virus corona.
Selama itu pula beragam upaya dilakukan untuk menekan jalur pesebaran virus berbahaya ini.
Penetapan 3M dan vaksinasi serentak di seluruh Indonesia terus dilakukan hingga sekarang.
Tahun 2022 ini, varian baru corona telah muncul di Indonesia.
Hingga Kamis (20/1/2022), total kasus penularan Covid-19 varian Omicron mencapai 1.078.
Data itu dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Bagi anda yang terkena varian virus baru ini ada kabar bahagia untuk anda.
Pasien virus omicron bisa lakukan isolasi di rumah.
Berikut ini syarat dari kemenkes yang harus diperhatikan.
Penjelasan Kemenkes
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).
"Non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 257, dan belum diketahui (pemeriksaan epidemiologi) 65," kata Nadia melalui pesan singkat, mengutip dari Kompas.
Dengan adanya peningkatan kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya membuat aturan tentang perawatan bagi pasien Covid-19 yang terpapar Omicron.
Kemenkes mengizinkan pasien Covid-19 yang terpapar Omicron di Indonesia untuk menjalani isoman (isolasi mandiri) di rumah masing-masing.
Akan tetapi, ada syarat khusus yang diberikan oleh Kemenkes bagi pasien yang terpapar varian Omicron.
Sebelum mengeluarkan aturan tersebut, sejak awal Kemenkes mencatat tidak ada perbedaan karakteristik gejala Covid-19 Omicron antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal.
Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.
Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam.
Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.
Aturan dan Syarat Isolasi Mandiri
Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.
Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron:
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini :
- Berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:
- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Namun selama isolasi, pasien akan mendapat pengawasan dari puskesmas atau satgas setempat.
Cara Melindungi Diri Dari Virus Corona Varian Omicron
Melansir dari Tribunnews, hasil penelitian terbaru menunjukkan varian omicron lebih mungkin menginfeksi bagian saluran pernapasan atas.
Artinya, omicron lebih menyerang tenggorokan dibandingkan paru-paru.
Hal inilah yang membuat varian omicron lebih mudah menular meski tidak mematikan seperti varian Covid-19 yang lain.
Varian omicron disebut mudah menginfeksi karena dapat menyemburkan jutaan virus dari ronggal hidung dan tenggorokan sejauh 2 meter.
Mantan Menteri Kesehatan RI, Achmad Sujudi menjelaskan kalau semua orang harus memahami mekanisme penularan Covid-19 varian omicron.
"Dari virus menyebar di udara dan jatuh dipermukaan benda, kontak dengan kita dan masuk ke badan kita lewat “Port d'entre” yang tidak lain adalah hidung, mulut dan mata, terutama hidung yang merupakan saluran utama pernapasan kita,” kata Achmad Sujudi.
Ia menjelaskan kalau menghindari penularan omicron ini harus dilakukan dengan cara tepat.
Selain 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker) masih ada sejumlah hal yang harus dilakukan.
Yakni dengan mencuci hidung guna menjadi pelindung saluran pernapasan.
"Selain 3M yang kita kenal, nose sanitizer atau pencuci rongga hidung dibutuhkan untuk menjadi pelindung saluran pernapasan sehingga menjadi 4M."
"Nose sanitizer ini terbukti membunuh virus covid dan sudah diteliti dan terbukti di luar negeri," ungkap Achmad Sujuri.
“Langkah 4M sangat penting, selain mencuci tangan dengan sabun dibawah air mengalir selama minimal 20 detik dengan benar," tambahnya.
Selain rajin membersihkan hidung dengan air mengalir atau NaCl, kalian juga diharuskan menjaga jarak.
Menjaga jarak agar terhindar dari varian omicron ini minimal harus 2 meter, sesuai dengan jangkauan penularan.
Manfaat lain mencuci hidung dengan NaCl di antaranya adalah membersihkan debu dan kotora menumpuk di hidung.
Mencegah infeksi pada rongga hidung, saluran pernapasan dan paru-paru.
Mengurangi gangguan pernapasan serta membuat hidung lebih bersih dan segar.
Yuk mari kita terapkan.
Baca Juga: Resep Otak - Otak Bandeng Lezat Berikut Wajib Hadir Sebagai Menu Imlek Kali Ini
Artikel telah ditayangkan di nakita dengan judul, Pasien yang Positif Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syarat yang Ditetapkan Kemenkes
Source | : | Nakita |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR