Tak hanya sekadar meerawat dan memilhara, rupanya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dikutip dari Kompas.com, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, terdapat jenis adopsi atas anak warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Namun ada perbedaan syarat dan tata cara dalam proses adopsi anak WNI oleh WNA serta anak WNA di Indonesia oleh WNI.
Berikut syarat dan tata cara adopsi anak baik oleh WNI dan WNA :
1. Syarat umum orangtua
Baca Juga: 'Gue Titip Anak Gue...'Tangis Ruben Onsu Pecah, Beri Pengakuan Mengejutkan di Depan Melaney Richardo
2. Syarat adopsi anak WNA oleh WNI
Sementara itu, bagi warna negara Indonesia yang ingin mengadopsi anak dari negara lain juga tidak bisa sembarangan.
Ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.
Adapun proses adopsi oleh orangtua tunggal hanya dapat dilakuan oleh WNI setelah mendapatkan izin dari menteri yang didelegasikan kepada kepala instansi sosial di Provinsi.
Lantas bagaimana dengan WNA yang ingin mengadopsi anak dari Indonesia?
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR