Dilansir dari laman laporBPJS, berikut ini prosedur pelayanan untuk memperoleh manfaat pencabutan gigi susu dengan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai yang dipilih Peserta. Peserta harus menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
2. Fasilitas Kesehatan lantas melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan. Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta juga akan memperoleh obat.
3. Kemudian rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/ tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.
Jika pasien membutuhkan layanan di faskes rujukan tingkat lanjutan, dapat lanjut mengikuti prosedur berikut ini.
4. Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan tersebut.
5. Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat.
Baca Juga: Sekarang Operasi Penggantian Sendi Lutut Gratis dengan BPJS, Sembuh Tanpa Keluar Uang Sepeserpun
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR