SajianSedap.com - Selain emas, apakah perak bisa dijual di Pegadaian?
Tentu saja pertanyaan apakah perak bisa dijual di Pegadaian ini kerap ada di benak banyak orang.
Apalagi selama ini emas lebih populer sehingga tak banyak yang tahu apakah perak bisa dijual di Pegadaian.
Selain emas, perak jadi salah satu bahan perhiasan yang juga populer.
Bahkan di Kotagede, Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya ada sentra kerajinan sekaligus penjualan perak.
Selain itu harga perak juga relatif lebih murah, sehingga bagi Anda yang memiliki budget terbatas membeli perhiasan, bisa memilih perak sebagai alternatif.
Namun apakah perak bisa dijual kembali?
Terkadang berbagai kebutuhan yang mendadak, membuat Anda harus menjual atau menggadaikan barang salah staunya di Pegadaian.
Salah satu yang bisa dijual serta mudah dan cepat adalah emas atau perhiasan.
Namun selain emas apakah perak juga bisa dijual?
Pastinya ada sebagian orang yang mengoleski perak sebagai perhiasan.
Baca Juga: Tanpa ke Toko Emas, Cara Beli Emas Antam di Pegadaian Bisa Anda Coba
Namin jiak dijual kembali tentu akan berbeda harganya seperti emas yang lebih populer.
Begitu pula jika dijual di Pegadaian.
Apakah bisa menjual perak di Pegadaian, terutama jiak dalam bentuk perhiasan perak?
Jawabannya adalah bisa.
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, Anda bisa menjual jenis emas perak di Pegadaian.
Perhiasan menjadi salah satu jenis emas yang banyak dijadikan jaminan.
Selain membawa data diri seperti KTP atau Paspor, Anda perlu membawa emas yang akan digadaikan.
Pegadaian menerima gadai perhiasan tanpa surat atau kwitansi pembelian.
Jika surat tersebut hilang, tak masalah, karena bukan menjadi syarat wajib.
Umumnya terdapat tiga jenis bahan perhiasan yang banyak dijual di toko perhiasan.
Ketiga jenis emas ini yaitu emas kuning, emas putih, dan emas merah atau rose gold.
Baca Juga: Cara Simpan Emas di Rumah dengan Aman, Dijamin Anti Diambil Maling
Rose gold sendiri memiliki warna yang unik dan nyaris berwarna merah mudah namun lebih dalam.
Ketiga jenis emas ini bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana cepat di Pegadaian.
Pegadaian sendiri melihatkadar emas, atau dalam hal ini kadar karat saat konsumen menjualnya.
Jadi bagi Anda yang ingin menjual perak yang Anda punya, menjualnya di Pegadaian bisa jadi salah satu solusi.
Syarat gadai cincin emas tanpa surat di Pegadaian sama dengan prosedur yang berlaku pada produk Pegadaian Gadai Emas.
Syarat gadai emas di Pegadaian 2022 selengkapnya sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
Adapun cara gadai emas di Pegadaian tanpa surat adalah sebagai berikut:
- Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan produk Gadai Emas.
- Siapkan barang agunan yang anda miliki guna mendapatkan produk Gadai Emas dari Pegadaian.
- Mendatangi kantor cabang Pegadaian dan mengisi formulir pengajuan kredit yang tersedia.
- Barang ditaksir oleh penaksir.
- Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.
- Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarka.
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
- Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.
Source | : | Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR