SajianSedap.com - Banyak orang mencari tahu informasi tentang syarat membuat paspor RI yang berlaku 10 tahun.
Dengan ketetapan yang baru dibuat tak lama ini, banyak orang ingin mengajukan paspor, jadi perlu tahu apa saja syarat membuat paspor RI yang berlaku 10 tahun ini.
Jadi simak berikut ini apa saja syarat membuat paspor RI yang berlaku 10 tahun ini.
Dilansir dari Kompas, peraturan masa berlaku paspor Indonesia telah ditetapkan menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun berdasakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai 12 Oktober 2022 lalu.
Disadur dari laman resmi, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, baik elektronik maupun non-elektronik.
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa dapat diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Namun, tak semua orang dapat membuat paspor RI yang berlaku 10 tahun ini. Ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi.
Selain itu, dalam mengurus permohonan paspor, dibutuhkan beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor Imigrasi untuk proses verifikasi.
Jadi bagi Anda yang berencana untuk membuat paspor, simak berikut ini apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor yang berlaku 10 tahun.
Berikut ketentuan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun:
Baca Juga: Gak Pakai Ribet, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Skizofrenia Gratis dengan BPJS
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI.
Dengan catatan orang tersebut harus telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan.
Contohnya, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku pasapor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.
Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja.
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor:
1. Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
Baca Juga: Pasti Bikin Tergiur, Segini Besaran Komisi Keuntungan Shopee Affiliate
2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta
Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor.
Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.
1. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
2. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
3. Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.
Pendaftaran pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Play Store. Tata cara pengajuan permohonan paspor masa berlaku 10 tahun sebagai berikut:
1. Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
2. Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
3. Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor
4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang sudah jadi
5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
6. Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi
7. Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
8. Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.
Sebagai informasi, untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Anda dapat menyampaikan ke petugas saat sudah berada di kantor Imigrasi.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR