Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia, dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang Anda bawa.
5. Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang Anda akan diganti dengan nominal yang sama.
6. Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI.
7. Jika Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembaikan kepada Anda.
Mengutip laman Bank Indonesia, sebelum melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia, masyarakat sebaiknya:
Baca Juga: Ternyata Murah, Ini Dia Biaya Periksa Gula Darah di Puskesmas, Cuma Perlu Bawa Uang Segini
Source | : | kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR