SajianSedap.com - Bagi Anda wajib pajak cara bayar denda pajak NPWP tentu perlu Anda ketaahui.
Meski setiap tahun Anda wajib melakukan laporan, namun jika telat mengetahui cara bayar denda pajak NPWP ini kan membantu Anda.
Dengan mengetahui cara bayar denda bayar pajak NPWP Anda tidka perlu panik.
Pajak merupakan salah satu penghasilan negara yang berasal dari rakyat.
Salah satu pajak yang wajib yang dibayarkan adalah pajak penghasilan.
Bagi seseorang yag memiliki penghasilan dengan jumlah yang ditentukan, harus membayar pajak penghasilan.
Setiap tahun wajib pajak akan melaporkan laporan penghasilan supaya tahu apakah wajib bayar pajak penghasilan atau tidak.
Namun ada kalanya tentu Anda lupa meski kerap Anda pemberitahuan bukan?
Nah jika sudah telat, makan Anda wjaib membayar denda.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah tiga bulan setelah masa akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.
Sementara untuk lapor SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 April dan SPT Masa PPN 20 hari setelah masa akhir tahun pajak.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat, Ini Jatuh Tempo Pembayaran PDAM Setiap Bulannya
5 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Jogja Serba Minuman, Dijamin Otentik dan Enak Banget
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR