SajianSedap.com - Saat ini ramai gelombang PHK massal, bagi para karyawan harus tahu 3 hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan ketika mereka di PHK.
3 hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan harus didapatkan para pekerja karena sudah ditetapkan oleh Kemnaker.
Lalu apa saja 3 hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan jika pekerja di-PHK? Yuk simak berikut ini.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia.
Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK.
Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya.
Seperti baru ini yang terjadi, gelombang PHK banyak terjadi di beberapa startup atau usaha rintisan.
Terbaru, emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 orang atau 12 persen dari total karyawan tetap.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja ini, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Disebutkan pada Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Lantas berapa besarannya? Simak selengkapnya berikut ini.
Berikut uang pesangon yang wajib diberikan pengusaha berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021:
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR