Karena berdasarkan undang-undang, orang yang boleh mengendarai motor hanya orang yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Lantas, apa persyaratan orang mempunyai SIM?
Dilansir dari TBNews Polda Kepri, pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat.
Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.
Peraturan anak di bawah umur tidak boleh membawa kendaraan umum pun tentu saja ada alasannya.
Belum lagi ada beberapa bahaya yang takutnya malah merugikan dirinya dan orang lain.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan.
Tak hanya itu, merekan juga belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto seperti dikutip dari Kompas.com.
KOMENTAR