Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa.
Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Ya, iming-iming keuntungan besar memang menjadi awal mula banyak orang menjadi korban investasi bodong.
Bahkan, tak sedikit yang sampai kehilangan harta benda karena ikut dalam investasi bodong, lo.
Salah satu korban investasi bodong Binomor pun membenarkan hal ini saat bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Seorang korban berinisial E mengaku mengikuti trading Binomo lantaran terdampak pandemi Covid-19.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR