Untuk langkahnya, ikuti cara di bawah ini.
- Isilah formulir SPTJM yang disediakan Disdukcapil.
Formulir tersebut harus diisi dan ditandatangani oleh suami dan istri atau suami/istri, serta dua orang saksi.
Saksi yang dimaksud adalah orang yang melihat atau mengetahui telah terjadi pernikahan dan telah memiliki Nomor Induk KTP (NIK).
- Mintalah surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat dan distempel ke RW.
- Lalu, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut di antaranya surat pengantar dari RT/RW, SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk datang.
Setelah semua langkah selesai, Disdukcapil kemudian akan menerbitkan KK bagi pasangan nikah siri.
Nah itu dia penjelasannya Sase Lovers.
Semoga membantu ya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Buat KK
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR