Pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Salah satu bank di Indonesia yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah BRI.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan bahwa jika terjadi salah transfer, nasabah bisa mendapatkan uangnya kembali.
Terdapat prosedur yang harus dilakukan. Akan tetapi terdapat catatan yang perlu diperhatikan.
"Sebagai catatan, dalam hal kasus salah transfer, bank bersifat membantu nasabah dan pengembalian hanya dapat dilakukan apabila nasabah penerima dapat dihubungi dan bersedia didebet rekening," ungkap Aestika pada Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Salah transfer bisa terjadi dari nasabah BRI yang mengirim uang ke sesama BRI.
Selain itu dari nasabah BRI ke bank lain ataupun sebaliknya.
Berikut ini prosedur pengembalian uang akibat salah transfer:
1. Nasabah membuat pelaporan kepada pihak bank bahwa telah terjadi salah transfer.
2. Atas dasar laporan tersebut, BRI akan melakukan kunjungan on the spot/kontak melalui telepon kepada nasabah yang menjadi penerima salah transfer.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR