"Jadi kalau tipe A itu tempat tidur dan jumlah dokter nya lebih banyak dibandingkan tipe B, dan peralatannya juga lengkap," kata Yudhi saat di konfirmasi, Senin (30/1/2023).
Dikutop dari Linked.id, Rumah Sakit Kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah, rumah sakit ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut juga rumah sakit pusat.
Kita mengenal pelayanan BPJS menggunakan sistem berjenjang, jika tidak bisa ditangani di faskes tk1 (puskesmas, poliklinik, doktr pribadi) maka akan dirujuk ke fasks tk 2 (rumah sakit kabupaten), jika di faskes tingkat 2 masih belum juga bisa ditangani maka pasien akan di rujuka ke faskes tinggak 3 yaitu rumah sakit tipe A.
Selanjutnya rumah sakit umum tipe B ialah rumah sakit memiliki pelayanan kedokteran medis spesialis luas hingga sub-spesialis lebih terbatas.
Biasanya, rumah sakit tipe B juga dijadikan rujukan di rumah sakit kabupaten.
Dikutpp dari Linked.id, rumah sakit tipe B ini direncanakan akan didirikan di setiap ibukota propinsi (provincial hospital) yang dapat menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten.
Rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk tipe A juga diklasifikasikan sebagai rumah sakit tipe B.
Tipe C ialah fasilitas kesehatan tingkat dua, contohnya rumah sakit tipe C hanya menyediakan layanan sub-spesialis untuk kesehatan anak, kebidanan, penyakit dalam, kebidanan & kandungan, serta bedah saja.
Tipe D ialah rumah sakit transisi atau sementara.
Dikutip dari Kompas.com, sebuah RS tipe D harus memenuhi beberapa syarat, seperti dua tenaga spesialis dari empat besar penyakit seperti penyakit dalam, kebidanan, bedah dan anak.
Kemudian minimal memiliki 40 tempat tidur serta jumlah pasien berjumlah 850-1000 per hari.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Daftar Tipe Rumah Sakit di Palembang, Perbedaan Tipe A, B, C Hingga D
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR