SajianSedap.com - Sertifikasi halal bagi masyakat Indonesia begitu penting, entah dalam makanan ataupun produk lain.
Sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tentu sertifikasi halal dari pemerintah ini penting.
Sebagai badan resmi untuk sertifikasi halal, Kementerian Agama tentu telah mengatur berbagai alur yang bisa dilakukan bagi siapa saja yang ingin mengajukan sertifikasi halal.
Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikasi halal ini pun bisa menambah kepercayaan produk dari masyarakat.
Nah kini jika Anda ingin mengajukan sertifikasi halal tidka perlu bingung.
Pemerintah rupanya telah meluncurkan aplikasi yang memudahkan untuk mengajukan sertifikasi halal.
Applikasi ini adalah PUSAKA Kemenag Superapps.
Mengutip dari laman Badan Penyelnggara Jaminan Produk Halal, "Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," kata Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (28/7/2023) lalu.
Tentu saja hal ini merupakan angin segar bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal.
Ia juga menambahkan jika panduannya juga sudah ada di aplikasi tersebut.
Adapun beberapa syarat yang perlu dipatuhi sebelum mendaftar yang perlu Anda perhatikan dilansir dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id, yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 sebagai berikut.
Baca Juga: 4 Cara Membersihkan Lap Dapur Penuh Minyak, Salah Satunya Direbus Benda yang Ada di Kamar Mandi Ini
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR