SajianSedap.grid.id – Semua tahu kan kalau Syahrini paling senang membuat sensasi?
Ada saja celotehan atau bahkan tingkahnya yang membuat dahi berkerut sampai perut sakit karena tertawa.
Yang masih hangat adalah tingkat Syahrini berfoto di jalan tol.
Pasalnya, berfoto di jalan tol sebenarnya bisa dijerat hukuman pidana, lo.
Hal ini seperti tertera pada Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
Pada pasal 63 Undang-Undang itu menyebutkan, setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan hingga mengganggu fungsi jalan bisa dipidana.
Seperti yang tertera dalam Pasal 12 ayat (1), tindakan tersebut bisa dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Namun, wanita yang kerap memanggil dirinya Inces (Princess) ini sudah meminta maaf di depan publik dan mengaku tidak tahu kalau perbuatannya itu melanggar hukum.
Ada-ada saja, ya.
(Baca juga: Kerak di Gelas Minggat Dengan Bahan Alami Ini, Berani Buktikan?)
(Baca juga: Yakin Dispenser Di Rumah Bersih? Tiru Cara Mudah Membersihkannya )
Ngomel-Ngomel Saat Instastory
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR