Sajiansedap.id - Bulan Juli lalu, Nikita Mirzani resmi menggugat cerai suaminya, Dipo Latief ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah mengajukan gugatan cerai tersebut, persoalan yang dihadapi oleh Niki kian memanas.
Senin (6/8), Dipo melaporkan Niki ke polisi atas dugaan penganiayaan.
BACA JUGA: Kasihan Syahnaz! Bentuk Tubuhnya Diolok-olok, Menu Makan Malamnya jadi Sengsara Banget
Pengusaha tersebut melaporkan Nikita ke polisi dengan menggunakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Niki belum berencana melaporkan balik suaminya ke polisi, sebab enggan berurusan dengan polisi dan menurutnya urusan rumah tangga tak semestinya dibawa ke ranah lain.
Cuma Pakai Tepung Terigu, Ini Cara Ampuh Mengusir Semut di Rumah Sampai ke Sarang-sarangnya
KOMENTAR