Sajiansedap.id - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi atas pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) pada tahun 2017 lalu.
Hasil penyelidikan KPK yang berdasar pada pengakuan pelaku kasus korupsi E-KTP lainnya, Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan bahwa Setya menerima dana sebesar 300 M dari proyek ini.
Dana tersebut sempat dibagikan pada beberapa pihak oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Meskipun pernah membantah keterlibatannya pada kasus ini, KPK akhirnya menetapkan status tersangka kepada Setya Novanto atas kasus E-KTP pada 17 Juli 2017.
Setnov sering ia disapan kemudian dijatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 Miliar oleh jaksa pada 29 Maret 2018.
Dari hasil penyelidikan, Setnov terbukti menerima dana sejumlah Rp 72,5 Milyar dari proyek E-KTP.
Baca Juga : Tofu Goreng Saus Thai, Sajian Istimewa yang Bisa Jadi Kudapan Atau Pelengkap
Cuma Pakai Tepung Terigu, Ini Cara Ampuh Mengusir Semut di Rumah Sampai ke Sarang-sarangnya
Penulis | : | Ellytarahma |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR