Iim mengatakan, "Kita sudah melakukan pembayaran cicilan bunga nilainya Rp 4,5 miliar. Nilai tersebut bahkan juga telah termasuk cicilan bunga dari Sariwangi."
Mengingatkan, Sariwangi dan Indorub telah mencapai homologasi ketika menjalani proses PKPU pada 9 Oktober 2015.
Dalam PKPU Sariwangi punya utang senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub punya utang senilai Rp 33,71 miliar.
ICBC sendiri hingga 24 Oktober 2017 memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi dan Rp 33,82 miliar kepada Indorub.
Nilai tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi dan Indorub.
Kuasa hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners bilang, putusan hakim sejatinya tepat.
Sebab, pembayaran yang dilakukan Indorub, sebagaimana disebut Lim sebelumnya tak sesuai perjanjian homologasi.
"Homologasi 9 Oktober 2015, nah cicilan bunga harusnya dibayar per bulan setelah homologasi. Namun tagihan cicilan bunga bisa ditangguhkan setahun, sehingga dibayarkan 9 Oktober 2016. Namun debitur baru mulai melakukan pembayaran pada Desember 2017," jelas Swandy.
Baca Juga : Diisukan Selingkuh Sebelum Menikah, Tora Sudiro Akui Cinta Mieke Amalia Karena Baunya Mirip Cap Cay Kuah
KOMENTAR